linggapura-kawali.desa.id – Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan di tingkat pemerintahan desa, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penghasilan tetap kepala desa dan gaji perangkat desa.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.