Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pemimpin tingkat paling bawah, kepala desa mempunyai tugas secara umum untuk mengelola sumber daya, menjaga keamanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.