Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi data lengkap mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Sama halnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK terdiri dari 16 digit unik.
KK memiliki fungsi sebagai dasar pembuatan dokumen-dokumen penting lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah. Tanpa KK, pembuatan dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dilakukan.