Peraturan selalu berubah-ubah seiring waktu menyesuaikan dengan keadaan di lapangan dan tentunya keadaan anggaran juga.
Hal ini berimbas pada penyelesaian masalah Honorer di Indonesia yang tak kunjung tuntas dengan berbagai alasan dan kondisi.
Dengan minimnya anggaran di tiap daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi untuk Pemda agar mengangkat Honorer yang Teradata di Database dan mengikuti Seleksi Tahap 2 tahun 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.