Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak atas sebidang tanah. Dalam sertifikat ini, terdapat informasi tentang data fisik, Luas, dan yuridis lahan tersebut.
Sebagai dokumen yang penting, sertifikat tanah memiliki nilai yang sangat tinggi, baik secara legal maupun finansial.