Lingga ID – Setelah sah menikah secara agama dan hukum negara, pasangan suami istri akan menerima Buku Nikah sebagai bukti resmi yang tercatat di Kementerian Agama.
Namun, pernikahan tersebut tidak secara otomatis menggabungkan data kependudukan keduanya dalam satu Kartu Keluarga (KK). Anda perlu membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu, baru dapat menerbitkan KTP baru dengan status Kawin.