Sebidang tanah dapat diberikan kepada ahli waris yang sah jika pemiliknya meninggal dunia. Tanah warisan ini biasanya ditujukan kepada keluarga yang memiliki hak paling kuat, seperti pada anaknya.
Konteks warisan tanah di negara Indonesia, untuk pembagiannya tidak terlalu diintervensi oleh hukum. Hukum yang bisanya digunakan untuk muslim biasanya menggunakan hukum isalam, misalkan 2:1 untuk laki-laki dan perempuan.