Memasuki akhir tahun, Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk berbagai perayaan acara keagamaan dan momen besar lainnya.
Keputusan ini ditetapkan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, yang memuat rincian pembagian hari libur berdasarkan kalender Masehi dan Hijriyah.