Dalam agenda Prolegnas 2025, Komisi II DPR sedang mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ASN yang tidak netral selama pemilihan kepala daerah.
Komisi II DPR telah mendapat tugas dari Badan Legislasi DPR untuk menginisiasi RUU ASN ini. Fokus utama revisi adalah perubahan norma terkait manajemen ASN pada level pimpinan tinggi, khususnya mengenai kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama dan madya.
Perubahan yang diusulkan akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya. Kewenangan yang sebelumnya sebagian didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah direncanakan untuk ditarik kembali ke pemerintah pusat.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, saat ini komisi diarahkan untuk membahas revisi UU ASN meskipun dia sendiri tidak menyetujui rencana ini.
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya lebih berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025 daripada menyiapkan perubahan UU Pemilu.
Beberapa kalangan menilai wacana ini tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan dari pusat ke daerah. Namun, ada harapan agar revisi ini dapat memberikan ruang karir yang lebih luas bagi ASN berprestasi di daerah untuk bisa promosi ke tingkat pusat.
Revisi UU ASN ini memerlukan pengkajian mendalam, terutama mengenai pengangkatan atau pemberhentian jabatan eselon II ke atas oleh pemerintah pusat. Untuk memastikan naskah akademik yang dihasilkan memenuhi syara.
Politikus Partai Nasdem meminta Badan Keahlian DPR mendengarkan masukan dari banyak pakar. Penyempurnaan naskah akademik RUU ASN akan dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.