Kelompok ini mencakup ASN berkinerja tinggi seperti dosen, peneliti, dan widyaiswara, yang perannya krusial dalam pembinaan sumber daya manusia dan transfer ilmu pengetahuan ke generasi penerus.
Diperkirakan hanya sekitar 0,14 persen ASN yang termasuk dalam kategori tersebut dan dinilai layak untuk bekerja hingga usia 70 tahun.
Zudan menjelaskan bahwa negara telah mengalokasikan dana besar untuk mendidik dan melatih ASN melalui berbagai pelatihan, termasuk di luar negeri. Bila ASN tersebut pensiun lebih awal, maka investasi yang sudah dikeluarkan negara berisiko tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ASN senior memiliki posisi penting dalam membimbing ASN muda dalam memahami tantangan dan perubahan di lingkungan pemerintahan.
Bahkan, di sejumlah daerah, para ASN berpengalaman justru menjadi penggerak utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, wacana ini turut memicu kekhawatiran akan terhambatnya regenerasi dan penyediaan peluang kerja bagi PPPK maupun generasi muda.
Selain itu, sorotan terhadap rendahnya profesionalisme ASN serta praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi catatan penting yang tidak bisa diabaikan.
Menanggapi hal tersebut, Zudan menekankan pentingnya penerapan sistem merit yang berbasis pada kompetensi dan loyalitas.
Ia menilai bahwa seluruh proses rekrutmen, promosi jabatan, hingga pemberian sanksi harus dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan politik.
Secara keseluruhan, usulan perpanjangan usia pensiun ASN dianggap sebagai langkah strategis untuk mempertahankan talenta unggul di birokrasi.
Namun, implementasinya harus dibarengi dengan penguatan manajemen talenta, penerapan sistem merit yang adil, serta tetap memberikan ruang regenerasi agar organisasi birokrasi tetap adaptif, dinamis, dan berkelanjutan.