Ia menekankan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus menyelesaikan peralihan tenaga honorer menjadi PPPK, yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Namun, apabila perlakuan terhadap PPPK tidak setara dengan PNS, maka proses tersebut akan menghadapi banyak kendala.
Ia juga menambahkan, bila PPPK terus diposisikan sebagai tenaga kelas dua, akan banyak pihak yang menolak menjadi PPPK dan justru meminta diangkat langsung sebagai PNS.
Padahal, arah kebijakan pemerintah saat ini sedang mengarah pada peningkatan jumlah tenaga fungsional, yang sebagian besar berasal dari skema PPPK.
Zudan juga mengungkap bahwa optimalisasi formasi PPPK tahun 2024 adalah bagian dari upaya strategis pemerintah.
Namun, kekhawatiran muncul karena masih banyak daerah yang tidak memberikan ruang bagi PPPK untuk berkembang.
Contohnya, dalam penempatan kepala sekolah. Walaupun Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan guru PPPK menjabat sebagai kepala sekolah, banyak pemerintah daerah yang tetap memprioritaskan PNS untuk posisi tersebut.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan bagi PPPK tidak hanya terletak pada kebijakan pusat, melainkan juga pada pelaksanaan teknis di daerah.
Akibatnya, banyak pegawai PPPK yang mengajukan permohonan untuk dialihkan menjadi PNS dengan alasan jenjang karier yang dianggap lebih jelas dan menjanjikan.