144 Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

144 Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Fimosis
  • Parafimosis
  • Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  • Ruptur perineum tingkat ½
  • Abses folikel rambut/kelj sebasea
  • Mastitis
  • Cracked nipple
  • Inverted nipple
  • DM tipe 1
  • DM tipe 2
  • Hipoglikemi ringan
  • Malnutrisi energi protein
  • Defisiensi vitamin
  • Defisiensi mineral
  • Dislipidemia
  • Hiperurisemia
  • Obesitas
  • Anemia defiensi besi
  • Limphadenitis
  • Demam dengue, DHF
  • Malaria
  • Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  • Reaksi anafilaktik
  • Ulkus pada tungkai
  • Lipoma
  • Veruka vulgaris
  • Moluskum kontangiosum
  • Herpes zoster tanpa komplikasi
  • Morbili tanpa komplikasi
  • Varicella tanpa komplikasi
  • Herpes simpleks tanpa komplikasi
  • Impetigo
  • Impetigo ulceratif (ektima)
  • Folikulitis superfisialis
  • Furunkel, karbunkel
  • Eritrasma
  • Erisipelas

-.Skrofuloderma

  • Lepra
  • Sifilis stadium 1 dan 2
  • Tinea kapitis
  • Tinea barbe
  • Tinea facialis
  • Tinea corporis
  • Tinea manus
  • Tinea unguium
  • Tinea cruris
  • Tinea pedis
  • Pitiriasis versicolor
  • Candidiasis mucocutan ringan
  • Cutaneus larvamigran
  • Filariasis
  • Pedikulosis kapitis
  • Pediculosis pubis
  • Scabies
  • Reaksi gigitan serangga
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Napkin ekzema
  • Dermatitis seboroik
  • Pitiriasis rosea
  • Acne vulgaris ringan
  • Hidradenitis supuratif
  • Dermatitis perioral
  • Miliaria
  • Urtikaria akut
  • Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  • Vulnus laseraum, puctum
  • Luka bakar derajat 1 dan 2
  • Kekerasan tumpul
  • Kekerasan tajam
  • Vaginosis bakterialis
  • Salphingitis
  • Kehamilan normal
  • Aborsi spontan komplit

Menariknya, BPJS juga menanggung kondisi umum seperti mabuk perjalanan, alergi makanan, keracunan makanan, hingga luka akibat kekerasan tumpul atau tajam.

Untuk bisa mendapatkan layanan ini, peserta cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bila kondisi memerlukan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis yang juga termasuk dalam jaringan mitra BPJS.

Advertisement

Meski daftar ini mencakup ratusan jenis penyakit, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kondisi ditanggung, terutama yang berkaitan dengan kosmetik, infertilitas, atau gangguan kesehatan akibat tindakan ilegal. Oleh karena itu, peserta disarankan mengecek daftar penyakit secara lengkap dan memahami prosedur rujukan agar pengobatan berjalan lancar.

Berkaitan dengan cakupan ini, BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menggunakan hak mereka. “Kami mendorong peserta untuk aktif memanfaatkan layanan kesehatan sejak dini, agar kondisi ringan tidak berkembang menjadi penyakit berat,” ujar salah satu petugas BPJS di kantor cabang Jakarta.

Dengan cakupan 144 penyakit ini, peserta JKN semakin dimudahkan dalam mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar. Penting untuk menyimpan informasi ini agar dapat digunakan saat dibutuhkan, karena kesehatan adalah investasi yang tidak ternilai.

Advertisement