Arsip Tag: Daftar Penyakit BPJS

144 Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

144 Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan pembiayaan terhadap berbagai jenis penyakit melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada sebanyak 144 jenis penyakit yang secara resmi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Informasi ini penting diketahui oleh para peserta agar tidak khawatir saat membutuhkan layanan medis, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Tak hanya sebatas perawatan inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan pasien rawat jalan.

Mulai dari terapi ringan, konsultasi medis, hingga tindakan operasi—semuanya bisa diakses oleh peserta di fasilitas kesehatan yang sudah bermitra, seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Selain itu, jaminan ini diberikan kepada seluruh peserta JKN tanpa membedakan kelas kepesertaan.

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa jenis penyakit yang dijamin cukup beragam, mencakup penyakit umum, infeksi, hingga gangguan kulit dan kelainan metabolik.

Seorang pejabat BPJS menjelaskan, “Tujuan utama dari cakupan penyakit ini adalah untuk menjamin akses kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.”

Baca Juga : Daftar Nama Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Beberapa penyakit yang termasuk dalam daftar jaminan ini di antaranya adalah kejang demam, tetanus, migrain, HIV/AIDS tanpa komplikasi, vertigo, asma, hipertensi, gastritis, dan diabetes melitus tipe 1 maupun 2. Selain itu, berbagai gangguan dermatologis seperti eksim, dermatitis, dan infeksi jamur juga turut ditanggung.

Tak sedikit masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya cakupan ini. Salah satu peserta JKN, Rina (35), mengatakan, “Saya tidak menyangka vertigo dan migrain juga bisa ditangani lewat BPJS. Sangat membantu karena saya tidak perlu keluar biaya tambahan saat periksa ke dokter.”

Adapun daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

Daftar Layanan Pengobatan Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Nama Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Lingga ID – Pemerintah menyediakan BPJS Kesehatan sebagai program asuransi yang melayani kebutuhan kesehatan masyarakat, termasuk berbagai jenis pengobatan dan prosedur medis bagi para anggotanya.

Pada awal peluncurannya, BPJS Kesehatan menghadapi berbagai tantangan, seperti pelayanan yang kurang memadai dan keterlambatan pembayaran ke rumah sakit.

Namun, seiring berjalannya waktu program BPJS Kesehatan semakin banyak diminati masyarakat karena telah terbukti memberikan bantuan signifikan untuk mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas medis.

Tidak semua kondisi kesehatan dapat dibiayai melalui program ini. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota untuk memahami batasan-batasan yang ada, yaitu jenis-jenis penyakit dan prosedur medis tertentu yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Selain dari daftar harga BPJS Kesehatan, selalu ada pertanyaan mengenai, Apakah semua penyakit di cover oleh BPJS Kesehatan ?

Jawabannya adalah BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang sudah ditanggung oleh program lain.

Ini termasuk layanan di fasilitas non-mitra BPJS, kecuali dalam keadaan darurat, serta perawatan di luar negeri. Jaminan kesehatan juga tidak mencakup kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain, layanan estetika, infertilitas, ortodonsi, ketergantungan obat atau alkohol, hobi berbahaya, dan pengobatan eksperimental.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar layanan pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar Layanan dan Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
  5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan ef ektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan a tau eksperimen;
  13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;
  16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Jenis Operasi Pengobatan Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial Pemerintah Indonesia yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan untuk masyarakat.

Program ini menjamin beberapa layanan pengobatan penyakit, mulai dari pengobatan jalan sampai dengan rawat inap, termasuk juga tindakan operasi.

Peserta yang ingin mengakses layanan kesehatan atau tindakan operasi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan harus mengawalinya mulai dari rujukan Faskes Tingkat 1, kemudian dirujuk ke lokasi kesehatan tingkat lanjut.

Jika dalam keadaan darurat, peserta BPJS yang masuk ke IGD di Rumah Sakit dapat ditanggung biaya pengobatannya, tanpa harus ada rujukan dari Faskes Tingkat 1.

Berikut ini merupakan daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu anda ketahui :

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja).
  2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan).
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
  4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan).
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, didalamnya tertulis ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu :

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Dengan demikian, untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dalam hal tindakan operasi, pasien perlu memahami prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, memperoleh rujukan, hingga memenuhi persyaratan administrasi.

Memahami atutan dan prosedur ini akan membantu pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.