Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Dinilai Timbulkan Ketimpangan Politik, DPRD Dapat Bonus Jabatan

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Dinilai Timbulkan Ketimpangan Politik, DPRD Dapat Bonus Jabatan?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai dapat memicu ketimpangan politik.

Hal ini disampaikan oleh pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, yang menyoroti dampak dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai bagian dari aturan baru pemilu.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan adanya jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Advertisement

Kondisi ini memunculkan persoalan terkait masa jabatan pejabat publik, khususnya kepala daerah dan anggota legislatif daerah.

Yusak menjelaskan bahwa dalam masa jeda itu, kepala daerah akan digantikan oleh penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota, sementara masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga dua tahun.

Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan politik, karena DPRD tetap menjabat tanpa pemilu, sementara kepala daerah harus diganti oleh pejabat non-terpilih.

Ia menilai kondisi tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa anggota DPRD diuntungkan karena mendapat “bonus” masa jabatan, sementara kepala daerah dirugikan karena harus melepas jabatan sebelum waktunya.

Advertisement