Mulai 1 Juli 2025, pemerintah telah memulai proses pencairan gaji pensiunan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para pensiunan diimbau untuk memahami dengan baik besaran dana yang akan diterima serta prosedur pencairannya agar tidak mengalami kendala saat pengurusan.
Gaji pensiunan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para PNS, TNI, dan Polri yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Dana tersebut bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup para pensiunan di usia senja.
Dengan adanya dana pensiun ini, mereka diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari meski sudah tidak lagi aktif bekerja.
Besaran dana pensiun yang diterima oleh setiap individu berbeda-beda, tergantung dari pangkat atau golongan terakhir saat mereka mengakhiri masa kerja.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Tabel Gaji Pensiunan Terbaru
Berikut rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200