Gaji PNS akan dicairkan pada 1 November 2025 sesuai dengan besaran yang tertera pada tabel gaji di bawah ini, termasuk tunjangannya.
Revisi aturan gaji PNS berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2024, perubahan ke-19, Pasal 1, merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS naik 8% mulai 2024.