Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum baru terkait penetapan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi acuan. Penerbitan regulasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah memasuki masa pensiun.