
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2006, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia..
KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah. KTP memuat informasi personal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit angka unik dan berlaku seumur hidup, yang terintegrasi sejak pendaftaran dalam Kartu Keluarga.
Kombinasi 16 digit angka pada NIK mencakup kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, serta nomor urut kelahiran dalam kecamatan yang sama. Informasi ini menjamin keunikan setiap NIK dan mencegah duplikasi.
Berbeda dengan NIK, nomor KK dapat mengalami perubahan apabila terjadi perubahan data kependudukan dalam keluarga. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan arti dari setiap digit dalam NIK dan nomor KK.
Arti Kode Nomor KTP

Sebagai ilustrasi, NIK dengan kode 3207094505910001 memiliki struktur sebagai berikut:
- Dua digit pertama (32) menunjukkan kode provinsi.
- Dua digit berikutnya (07) menunjukkan kode kabupaten/kota.
- Dua digit selanjutnya (09) menunjukkan kode kecamatan.
- Dua digit berikutnya (45) menunjukkan tanggal kelahiran. Untuk penduduk perempuan, angka 40 ditambahkan pada tanggal lahir. Misalnya, tanggal lahir 21 akan tercatat sebagai 61.
- Dua digit selanjutnya (05) menunjukkan bulan kelahiran.
- Dua digit selanjutnya (91) menunjukkan tahun kelahiran.
- Empat digit terakhir (0001) merupakan nomor urut sistem. Jika terdapat pendaftar lain dengan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama di kecamatan yang sama, nomor urut akan disesuaikan (misalnya, 0002).
Arti Kode Nomor Kartu Keluarga (KK)

Struktur nomor KK memiliki konsep yang serupa dengan NIK. Perbedaannya terletak pada enam digit yang merepresentasikan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan KK, bukan tanggal kelahiran individu. Empat digit terakhir pada nomor KK juga merupakan nomor urut sistem untuk pendaftaran KK pada tanggal, bulan, dan tahun yang sama. Contohnya no KK 3207090711170007 :
- Dua digit pertama (32) menunjukkan kode provinsi.
- Dua digit berikutnya (07) menunjukkan kode kabupaten/kota.
- Dua digit selanjutnya (09) menunjukkan kode kecamatan.
- Dua digit berikutnya (07) menunjukkan tanggal penerbitan KK.
- Dua digit selanjutnya (11) menunjukkan bulan penerbitan KK.
- Dua digit selanjutnya (17) menunjukkan penerbitan KK pada tahun 2017.
- Empat digit terakhir (0007) merupakan nomor urut sistem. Jika terdapat pendaftar lain dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan yang sama di kecamatan yang sama, nomor urut akan disesuaikan (misalnya, 0008).
Apa saja data yang dicantumkan di KTP ?
KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, lakilaki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.



