
Kelahiran seorang bayi merupakan momen membahagiakan bagi setiap pasangan. Tangisan, senyuman pertama, dan perkembangan bayi menjadi momen berharga yang tak terlupakan. Selain mempersiapkan dan merencanakan masa depan anak, orang tua juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan kelahiran anak mereka sebagai warga negara Indonesia.
Pencatatan kelahiran anak dapat dilakukan dengan memasukkan data anak ke dalam Kartu Keluarga (KK). Proses ini penting agar anak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan mempermudah mereka dalam mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia di kemudian hari.
Berikut adalah persyaratan dan prosedur untuk menambahkan anggota keluarga baru lahir ke dalam KK:
Persyaratan Dokumen
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Fotokopi Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit. Dokumen asli Surat Keterangan Lahir akan digunakan kembali untuk proses pembuatan Akta Kelahiran.
- Nama lengkap anak harus tercantum pada Surat Keterangan Lahir. Jika belum tercantum, nama lengkap anak dapat ditulis pada lembar kertas terpisah.
- Surat pengantar pembuatan KK dari RT/RW (jika diperlukan).
Prosedur Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir ke dalam KK
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua persyaratan dokumen telah lengkap.
- Kunjungan ke Kantor Kelurahan/Desa: Kunjungi kantor kelurahan/kantor kepala desa untuk mendapatkan formulir Permohonan Cetak KK baru dan Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Desa.
- Kunjungan ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil: Kunjungi kantor kecamatan atau langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
- Pendaftaran Permohonan: Daftarkan permohonan pembuatan KK baru yang telah dibuat di kantor kelurahan/desa.
- Menunggu Proses: Tunggu hingga proses input data dan pencetakan KK selesai.
Informasi Tambahan
Anggota keluarga baru lahir juga dapat ditambahkan ke dalam KK keluarga lain, misalnya, keponakan yang ingin tinggal bersama Anda. Status anggota keluarga tersebut akan tercatat sebagai “Famili Lain”. Nomor KK Anda tidak akan berubah meskipun ada anggota keluarga lain yang ditambahkan.
Sy sudah pindah suamiku ke tempat tinggalku tpi kenapa kk yg baru hanya nama suami yg terbit belum ada namaku bagaimana cara supaya namaku ada
Apakah bisa memasukkan anak baru lahir ke KK ibunya
Sedangkan ayahnya masih di KK orang tuanya???