Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru Karena Kepala atau Anggota Keluarga Meninggal

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru Karena Kepala atau Anggota Keluarga Meninggal

Setiap perubahan dalam kependudukan harus segera diurus secara administrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dinas ini bertugas untuk menyimpan data Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam secara akurat pada database kependudukan.

Salahsatu peristiwa kependudukan yang terjadi adalah meninggalnya kepala keluarga bahkan anggota keluarga.

Advertisement

Jika ada Kepala Keluarga yang meninggal, anggota keluarga lain atau kerabatnya dapat melaporkan peristiwa ini dengan memenuhi persyaratan menghapus kepala keluarga dari KK.

Syarat Membuat KK baru karena Meninggal

  • KK asli.
  • FC KTP 2 orang saksi.
  • Catatan data tanggal dan jam kematian.
  • Jika sisa seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali dan melampirkan KK asli.

Prosedur Membuat KK Baru Karena Meninggal

  • Penduduk dalam hal ini pelapor keluarga yang meninggal mengunjungi Kantor Desa/Keluarhan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Kantor Kepala Desa/keluarhan akan memberikan formulir Permohonan KK Baru dan Pelaporan Kematian.
  • Kunjungi Disdukcapil dengan membawa persyaratan dan formulir.
  • Disdukcapil akan menerbitkan KK Baru.

Syarat menjadi kepala keluarga dalam KK

Setiap Penduduk yang berusia lebih dari atau sama dengan 17 tahun dapat pisah KK dan menjadi Kepala Keluarga atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019).

Dalam beberapa kasus ada seorang Istri yang tercatatat sebagai Kepala Keluarga karena suaminya seorang Warga Negara Asing.

Apakah no KK berubah jika ada yang meninggal?

Ya, misalkan Kepala keluarga Meninggal, maka secara otomatis anggota keluarga lain yang berusia 17 tahun ke atas menjadi Kepala Keluarga baru dengan No KK berbeda. Jika yang meninggal anggota keluarga, maka No KK tidak akan berubah.

Advertisement