
Perubahan status kependudukan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) adalah fenomena yang semakin umum. Berbagai faktor menjadi pendorong, seperti pernikahan dengan pasangan warga negara asing, peluang karir di luar negeri, atau tawaran insentif dari negara lain.
Sebagai contoh, beberapa negara menawarkan insentif finansial bagi warga asing yang bersedia pindah kewarganegaraan. Australia, misalnya, pernah menawarkan bayaran kepada individu yang bersedia pindah ke Kota Quilpie.
Alasan Perubahan Status:
Beberapa alasan umum seseorang memilih untuk mengubah status kewarganegaraannya meliputi:
- Menikah dan membentuk keluarga di luar negeri.
- Mengejar peluang karir atau pekerjaan yang lebih baik di negara lain.
- Mengikuti pasangan atau orang tua yang telah menjadi warga negara asing.
- Mencari kehidupan baru yang lebih baik di negara lain.
Peraturan dan Proses Perubahan Status:
Perubahan kewarganegaraan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Salah satu syarat utama adalah pemohon harus telah memiliki kewarganegaraan asing sebelum mengajukan permohonan pelepasan status WNI. Tujuannya adalah untuk menghindari status tanpa kewarganegaraan.
Permohonan harus diajukan secara tertulis dengan menyertakan informasi pribadi yang lengkap, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan alasan perubahan kewarganegaraan.
Syarat-Syarat Perubahan Status:
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon:
- Fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, akta perceraian, atau akta kematian suami/istri bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah menikah, yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi Paspor Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menyatakan bahwa pemohon akan menjadi warga negara asing setelah kehilangan status WNI.
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar.
Tata Cara Perubahan Status:
- Permohonan beserta lampirannya diajukan kepada perwakilan Republik Indonesia di wilayah tempat tinggal pemohon.
- Perwakilan Republik Indonesia akan memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu 14 hari.
- Jika lengkap, permohonan akan diteruskan kepada Menteri dalam waktu dua bulan.
- Menteri akan memeriksa permohonan dalam waktu 14 hari dan meneruskannya kepada Presiden.
- Presiden akan menetapkan keputusan dan meneruskannya kepada Perwakilan Republik Indonesia.
- Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan keputusan kepada pemohon dalam waktu tujuh hari.
- Menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan status WNI dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kesimpulan:
Proses perubahan status dari WNI menjadi WNA adalah proses yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang baik mengenai peraturan dan persyaratan yang berlaku. Penting bagi setiap individu yang mempertimbangkan perubahan status kewarganegaraan untuk memahami implikasi hukum dan dampaknya terhadap hak dan kewajiban di Indonesia maupun di negara tujuan.