Perubahan status kependudukan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) bisa dilakukan oleh siapapun yang memenuhi kriteria.
Banyak alasan yang menyebabkan seseorang ingin menjadi WNA, seperti pernikahan dengan pasangan warga negara asing, peluang karir di luar negeri, atau tawaran insentif dari negara lain.