
Lingga ID – BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dokumen ini merupakan bukti kepemilikan yang sah dari sebuah kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor.
BPKB ini hanya diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), di wilayah Polres setempat. Dokumen ini secara otomatis diberikan kepada kita ketika membeli kendaraan baru.
BPKB adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki banyak fungsi penting.
Fungsi BPKB
Sebagai pemilik kendaraan, BPKB membuktikan bahwa kendaraan tersebut sah milik Anda, baik untuk kendaraan yang masih digunakan maupun yang sudah tidak aktif. Bagi pemerintah, BPKB membantu mendata jumlah kendaraan dan mengawasi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
BPKP juga berperan dalam penegakan hukum. Saat terjadi pencurian atau kejahatan terkait kendaraan, fungsi BPKB pada situasi ini menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan karena berisi data registrasi resmi.
Baca juga : Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB, Bisa atau Tidak ?
Perlu dana cepat? BPKB bisa menjadi solusi sebagai jaminan pinjaman di bank, Pegadaian, atau lembaga kredit lainnya. Saat Anda berniat menjual kendaraan, BPKP yang lengkap akan menaikkan nilai jual karena memberikan kepastian legalitas dan kondisi kendaraan yang baik kepada calon pembeli.
Data yang Tercantum dalam BPKB
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) memuat beberapa informasi penting terkait kendaraan dan pemiliknya. Berikut adalah data-data yang tercantum dalam BPKB:
- Nama lengkap, alamat, dan identitas pemilik kendaraan.
- Nomor registrasi kendaraan
- Nomor rangka/NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan)
- Nomor mesin
- Merk dan tipe kendaraan
- Tahun pembuatan
- Warna kendaraan
- Jenis dan model kendaraan
- Isi silinder
- Jumlah sumbu
- Bahan bakar yang digunakan
- Nomor BPKB
- Tanggal penerbitan BPKB
- Kode lokasi
- Nama kantor yang menerbitkan
- Riwayat Kepemilikan
- Informasi Impor



