Apa Itu Identitas Kependudukan Digital

Pengertian Identitas Kependudukan Digital ? Begini Cara Mendapatkannya

Lingga ID – Di era teknologi yang terus berkembang, digitalisasi layanan publik menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah telah mengambil langkah nyata dengan meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya untuk memodernisasi data kependudukan.

Sejak tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri telah resmi menerapkan IKD, yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan standar perangkat dan sistem untuk penyelenggaraan identitas digital.    

IKD adalah representasi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya, yang dapat diakses melalui aplikasi di Play Store dan App Store.

Advertisement

Tujuan utama dari penerapan IKD adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital, mempercepat layanan publik dan privat, serta meningkatkan keamanan data pribadi. Sistem autentikasi yang canggih digunakan dalam IKD untuk mencegah kebocoran dan pemalsuan identitas.    

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa KTP digital ini mencakup foto, data diri, tanda tangan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK sangat penting karena digunakan dalam berbagai urusan administratif, seperti pendaftaran asuransi kesehatan, pengurusan surat kehilangan di kepolisian, dan pembukaan rekening bank.    

Kelebihan dari Identitas Kependudukan Digital

  1. Penggunaan yang lebih sederhana
  2. Proses pembuatan yang lebih cepat
  3. Tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko
  4. Tidak perlu disimpan dalam dompet
  5. KTP dapat disimpan di dalam smartphone
  6. Tidak perlu fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
  7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
  8. Menghilangkan masalah KTP yang hilang.    

Cara Mengaktifkan KTP Digital

  1. Unduh aplikasi KTP Digital: Warga dapat mengunduh aplikasi “KTP Digital” di ponsel mereka melalui Play Store dan App Store.
  2. Registrasi akun di aplikasi: Warga melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  3. Verifikasi wajah: Warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah, yang juga berfungsi sebagai pengamanan data KTP.
  4. Verifikasi email: Warga melakukan verifikasi melalui email untuk dapat login ke aplikasi, biasanya dengan mengklik tautan yang dikirim oleh operator aplikasi.    

Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan mengelola data kependudukan mereka dengan lebih aman dan efisien.

Advertisement