Kolom Pencarian Menu Utama

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru

Lingga ID – Setiap warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti identitas resmi. KTP yang digunakan saat ini adalah KTP Elektronik yang memiliki teknologi lebih canggih dibandingkan KTP lama.

Yang membuat e-KTP istimewa adalah adanya Nomor Induk Kependudukan yang menjadi ciri khas setiap orang. NIK ini sangat spesial karena hanya dimiliki oleh satu orang saja dan tidak ada yang sama di seluruh Indonesia.

Keunikan NIK terletak pada sifatnya yang menyertai seseorang sepanjang hidupnya. Sejak seseorang dilahirkan sampai ia meninggal dunia, nomor tersebut tetap menjadi miliknya. Bahkan setelah pemiliknya wafat, nomor itu tidak bisa dipakai oleh orang lain karena akan disimpan dalam arsip khusus di Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement

Fungsi NIK sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena berperan sebagai Nomor Identitas Tunggal. Dengan memiliki NIK, semua penduduk Indonesia bisa mengakses berbagai layanan pemerintah dengan mudah, tidak peduli berapa usianya. NIK inilah yang menjadi kunci utama untuk mendapatkan pelayanan publik di berbagai instansi.

Mengingat pentingnya kepemilikan KTP, bagi WNI yang belum melakukan perekaman data, disarankan untuk segera membuat e-KTP baru. Bagi yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP, dapat mengajukan permohonan cetak ulang. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan e-KTP baru dapat ditemukan pada artikel terkait.

Baca juga :  Beda Dengan KTP, No Kartu Keluarga Bisa Berubah-ubah, Ini Penjelasannya

Persyaratan Pembuatan e-KTP Baru:

  1. Berusia 17 tahun atau lebih pada saat perekaman data.
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  3. Membawa surat pengantar pembuatan KTP dari desa atau kelurahan.
  4. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian (jika KTP hilang).
  5. Membawa KTP lama (jika KTP rusak).

Prosedur Pembuatan e-KTP Baru:

  1. Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Mengunjungi Kantor Kecamatan pada bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KTP dan KK, tersedia di setiap kecamatan.
  3. Alternatif lain, dapat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal.
  4. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
  6. Melakukan foto (digital).
  7. Melakukan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
  8. Melakukan perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari dan scan retina mata.
  9. Menerima surat panggilan yang ditandatangani dan distempel oleh petugas sebagai bukti telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  10. Menunggu hingga e-KTP selesai dicetak.

Bagi WNI yang kehilangan KTP dan ingin membuat baru, diwajibkan untuk membawa surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian terdekat.

Advertisement

15 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *