Arti BPJS Non Aktif Karena Premi, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Apabila status BPJS anda di cek di aplikasi JKN mobile tampil status Non aktif karena premi berarti ada iuran bulanan yang belum anda bayar. Tenang saja, peringatan seperti ini tidak permanen dan dapat kita perbaiki.

BPJS Non aktif karena premi terjadi bukan karena ada kesalahan jaringan pada data BPJS di pusat data.

Peringatan ini cukup membuat panik banyak orang, apalagi jika sedang ingin menggunakan BPJS saat berobat.

Advertisement

Untuk anda yang mengalami status kepesertaan BPJS anda non aktif karena premi, berikut ini adalah solusi untuk mengaktifkannya kembali :

Arti BPJS Non-Aktif karena Premi?

BPJS Kesehatan adalah program skala nasional yang di wajibkan di ikuti seluruh warga di Indonesia.

Status BPJS Kesehatan dapat berubah kapan saja menjadi non aktif karena premi jika iuran BPJS Kesehatan melewati batas waktu pembayaran.

Status non aktif ini secara otomatis menonaktifkan sementara hak anda untuk mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini bukan berarti anda di keluarkan dari sistem BPJS.

Baca juga : Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai BriMo

Penyebab BPJS Kesehatan Non Aktif Karena Premi

Telatnya melakukan pembayaran merupakan penyebab utama status ini melekat pada kepesertaan anda. Pembayaran BPJS Kesehatan paling telat tanggal 10 setiap bulannya.

Dikutip dari Tirto, berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, sebanyak 41,3% dari total jumlah peserta JKN merupakan penerima bantuan iuran (PBI).

Sedangkan sisanya, yaitu 58,7%, terdiri dari peserta non-PBI yang meliputi pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).

Adapun jumlah total jumlah peserta JKN per tanggal 28 Februari 2025, tercatat sebanyak 278.892.784 peserta.

Ada juga bebrapa kasus yang menyebabkan kejadian ini terjadi, di antaranya adalah ketidaktahuan peserta BPJS yang biasanya iuran BPJS di tanggung perusahaan, ketika keluar dari perusahaan tersebut tidak membayarnya secara mandiri.

Cara Mengaktifkan BPJS Non-Aktif karena Premi

Cukup mudah di lakukan, anda dapat mengaktifkan kapan saja BPJS Kesehatan anda yang non aktif karena premi dengan cara melunasi semua tunggakan.

Jika anda sudah melakukan pembayaran, tetapi status tetap non-aktif, anda dapat menoca mengkonfirmasi pembayaran iuran melalui WA, dengan cara sebagai berikut :

  • Kirim pesan ke nomor resmi CHIKA di 0811-8750-400.
  • Ketik pesan “Halo Chika” untuk memulai.
  • Kamu akan menerima daftar layanan. Balas dengan mengetik angka “6” untuk memilih layanan Pandawa.
  • Tentukan lokasi domisili dengan membalas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggalmu.
  • Sistem akan mengirimkan nomor kontak Pandawa yang sesuai.
  • Kirim pesan “Pandawa” ke nomor tersebut untuk melanjutkan proses.
  • Isi formulir yang di berikan dan tekan “Berikutnya”.
  • Pilih menu “Pengaktifan Kembali”, lalu kirimkan data yang diminta.
  • Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP, lalu pilih nomor peserta yang ingin diaktifkan.
  • Unggah berkas pendukung seperti: foto diri dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku tabungan/rekening.
  • Setelah itu, lanjutkan pengisian data faskes dan jenis kepesertaan sesuai kebutuhan.
  • Centang kotak “Setuju” untuk menyetujui proses pengaktifan kembali.
  • Kirim pesan “Selesai” untuk mengakhiri proses.
  • Terakhir, lakukan pelunasan terhadap iuran BPJS yang sempat tertunggak.
Advertisement