Anda bisa coba cara menambah anggota keluarga di kk yang akan kami jelaskan pada kesempatan kali ini. Mutasi kependudukan terjadi dan selalu berubah-ubah tiap harinya.
Penambahan anggota keluarga harus kita tempuh secara administrasi, walaupun bisa saja anggota keluarga tersebut sudah satu rumah dalam jangka waktu yang lama.
Perlu anda ketahui menambah anggota keluarga ke kartu keluarga bisa terjadi di karenakan berbagai alasan yaitu Kelahiran Anak, Pernikahan, Pindah alamat, dan menumpang KK.
Supaya data kependudukan tetap update dan sesuai dengan administrasi di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setiap perubahan, termasuk menambah anggota keluarga harus kita tempuh dengan benar.
Baca juga : Cara dan Syarat Ubah Data Pendidikan di Kartu Keluarga
Artikel kali ini akan membahas syarat dan cara menambahkan anggota keluarga ke kk secara lengkap untuk berbagai alasan, menurut Surat
Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
Penjelasan
- WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli. d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.