Penempatan tersebut disesuaikan dengan luas ruang kelas berdasarkan hasil analisis data dan regulasi yang berlaku.
Namun, keputusan ini dinilai berpotensi melanggar aturan oleh Ombudsman Jawa Barat. Dan Satriana, selaku Ketua Perwakilan Ombudsman Jabar, menyampaikan bahwa penambahan jumlah siswa di luar perencanaan awal penerimaan peserta didik baru (SPMB) bisa berdampak negatif pada mutu pembelajaran.
Ia menekankan bahwa ketentuan standar jumlah siswa per kelas telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek Nomor 071/H/M/2024.
Menurut Dan, pengecualian jumlah siswa hanya diperbolehkan untuk sekolah baru, sekolah dengan kelas rangkap, atau yang berada di daerah khusus.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan pelibatan sekolah swasta jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.
Ombudsman juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi munculnya “siswa titipan”, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem SPMB, serta ketidakadilan bagi siswa yang mengikuti jalur resmi.
Selain itu, sekolah swasta dikhawatirkan merasa tersisih karena pemerintah dianggap kurang memberi ruang dan perhatian, padahal sekolah swasta selama ini turut mendukung peningkatan partisipasi pendidikan di Jawa Barat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat juga menyatakan penolakannya. Ade D. Hendriana,
Ketua Umum Forum tersebut, menyebutkan bahwa aturan baru ini berpotensi merugikan sekolah swasta dan melanggar ketentuan jumlah siswa maksimal berdasarkan ukuran ruang kelas.
Ia juga menyebut kebijakan ini muncul secara tiba-tiba, tidak melalui proses dan tahapan dalam sistem SPMB yang sedang berjalan.