
Dinas Pendidikan Jawa Barat pada hari Selasa 2 Maret 2025 mengeluarkan aturan baru mengenai perpisahan dan wisuda sekolah di Jawa Barat, yaitu Surat Edaran Nomor : 6685/PW.01/Sekre.
Di dalam surat ini menyinggung soal kegiatan perpisahan yang di khususkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB se-Jawa barat yang berlaku di tahun ini.
Semua sekolah yang berada di satuan tersebut dilarang melakukan pemungutan langsung kepada peserta didik. Untuk acara perpisahan harus dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Baca juga : Cek Berkala ! NRG Lulusan PPG Piloting 1,2, dan 3 2024 di InfoGTK dan SIMPKB, Berikut ini Caranya
Perpisahan harus dilakukan secara sederhana
Berdasarkan Poin 1 dan 2 SE tersebut, Disdik Jabar mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana. Kegiatan perpisahan diutamakan untuk memperkuat kebersamaan dan memberikan apresiasi kepada siswa.
“Perpisahan peserta didik, seperti wisuda atau acara sejenis, harus dilaksanakan secara sederhana dengan menekankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik,” demikian bunyi Poin 1 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre. Sekolah diimbau untuk mengadakan perpisahan di lingkungan masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang ada guna menghindari biaya yang tidak perlu.
Perpisahan harus dilaksanakan di lingkungan masing-masing
Kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan dengan memaksimalkan fasilitas yang tersedia untuk menghindari biaya tambahan.
Dilarang melakukan pungutan
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. Namun, sekolah dapat memberikan arahan kepada siswa atau komite sekolah terkait pelaksanaan perpisahan.
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan untuk membiayai perpisahan, tetapi dapat memberikan dukungan atau arahan terkait kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite,” tulis Poin 3 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Pengawasan kegiatan perpisahan
Sekolah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan siswa. Sekolah juga dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketertiban oleh siswa.
Sanksi bagi pelanggar
Anggota sekolah yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Surat edaran ini merupakan bagian dari kebijakan, dan ASN yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi Poin 5 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Penyesuaian bagi satuan pendidikan lain
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diharapkan menyesuaikan kebijakan ini sesuai dengan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan dan yayasan.
Itulah Aturan Perpisahan Sekolah Jawa Barat untuk tahun ajaran 2024/2025 yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah.