
Pemerintah sedang menggodok oerubahan aturan baru mengenai skema rujukan layanan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan alur pelayanan agar pasien dapat memperoleh penanganan medis yang lebih cepat dan tepat sesuai kebutuhannya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa selama ini sistem rujukan masih bersifat berjenjang, dimulai dari rumah sakit tipe D, C, B, hingga A. Ke depan, mekanisme tersebut direncanakan akan diubah menjadi berbasis kompetensi dan kebutuhan medis, sehingga pasien tidak perlu berpindah-pindah fasilitas kesehatan hanya untuk mendapatkan layanan lanjutan.
Skema baru ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas penanganan pasien, memperbesar peluang kesembuhan, serta menekan biaya pengobatan karena proses rujukan menjadi lebih singkat dan efisien. Namun, pelaksanaannya masih menunggu payung hukum yang mengaturnya.
Menkes mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia berharap, setelah regulasi tersebut disahkan, perubahan sistem rujukan dapat segera diterapkan.
“Sekarang kita lagi menunggu Perpres mengenai JKN yang terakhir. Sudah ada di Bapak Presiden, kalau itu sudah ditandatangani proses rujukan yang barunya bisa berjalan,” ungkap Menkes pada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ia pun optimistis kebijakan tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan bisa (tahun ini),” sambungnya.
Lebih lanjut, perubahan skema rujukan ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan pilar kedua, yakni rumah sakit. Jika sebelumnya rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, C, dan D, ke depan pengelompokan akan berbasis kompetensi, yaitu paripurna, utama, madya, dan dasar, sesuai dengan spesialisasi yang dimiliki.
Dalam praktiknya, satu rumah sakit dapat memiliki status kompetensi yang berbeda untuk tiap layanan spesialis. Misalnya, sebuah rumah sakit bisa berkategori paripurna untuk layanan jantung, namun hanya berada pada kelas utama atau dasar untuk spesialisasi mata.
Dengan sistem tersebut, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memungkinkan untuk langsung merujuk pasien ke rumah sakit dengan kompetensi paling sesuai dengan kasus medis yang ditangani.
Meski demikian, hingga saat ini sistem rujukan BPJS Kesehatan masih berjalan seperti sebelumnya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa belum ada perubahan yang diterapkan di lapangan.
“Tapi kalau sampai detik ini, masih tetap sama (sistem rujukannya),” ujarnya dalam kesempatan yang sama.



