Gak Perlu Ribet! Cetak Kartu Keluarga Sekarang Bisa Online Lewat IKD
4 Komentar 18 Februari 2025
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas keluarga yang berisi informasi tentang anggota keluarga, hubungan antar anggota keluarga, dan jumlah anggota keluarga. KK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia dan menjadi syarat penting dalam berbagai proses administrasi.
Pencetakan Ulang Kartu Keluarga
Jika KK hilang atau rusak, Anda dapat melakukan pencetakan ulang dengan mengajukan permohonan secara manual melalui kantor desa, kecamatan, atau langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Cara Cetak KK Online Melalui IKD
Pertanyaanya, apakah kita bisa cetak KK secara online dan mendownload pdf, kemudian print sendiri dokumennya ?. Jawabannya tentu saja saat ini anda dapat melakukannya, dengan syarat-syarat tertentu.
Yang paling penting adalah anda harus mempunyai dan terdaftar dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jika sudah terdaftar, yang perlu anda lakukan adalah :

- Login aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Apabila belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu kemudian login kembali (silahkan kunjungi Operator Kependudukan di Kecamatan atau Langsung ke Disdukcapil setempat untuk aktivasi IKD)
- Setelah masuk, pilih opsi ‘Pelayanan’
- Klik opsi ‘Ajukan’ di submenu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’
- Masukkan PIN dari akunmu
- Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK. Misalnya, karena rusak atau hilang
- Masukkan kode captcha dan klik opsi ‘Ajukan’
Setelah anda melakukan pengajuan, anda dapt memantau perkembangan proses pelayanan pada menu Awal, yaitu menu Pemantauan Pelayanan.

Ketika disetujui, kamu akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil seperti gambar dibawah ini :

- Pindai kode QR atau tap pada QR Code di email kamu lalu masukan captcha (disarankan buka di laptop atau komputer)

- Klik Tampilkan
- Klik ikon titik tiga di bagian kanan atas lalu klik Cetak Salinan

- Setelah itu anda dapat mencetak langsung pada kertas A4 atau save as KK tersebut ke bentuk pdf.
Jangan sampai kode QR code ini tersebar ke orang lain, untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara online dapat anda print menggunakan kertas putih polos seperti HVS A4 80 gram.
KK ini tidak berbeda dengan yang diterbitkan langsung dari kantor Disdukcapil, keduanya sama-sama dilengkapi dengan kode barcode sebagai tanda tangan elektronik.
Barcode ini digunakan untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah pada KK yang biasanya terdapat pada kertas security printing.
Cara Mengajukan PDF KK Online Melalui Aplikasi Disdukcapil
Ada beberapa daerah Kabupaten/Kota yang mengembangkan aplikasi tersendiri untuk melayani administrasi kependudukan secara online.
Untuk cara ini anda perlu menghubungi kontak online yang disediakan di website Disdukcapil setempat untuk menanyakan ada tidaknya aplikasi pelayanan online, sekaligus menanyakan prosedur pengajuannya.
Pekanbaru,riau
Cetak kartu keluarga
Cetak kartu keluarga
Cek kartu keluarga