Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa

Lingga ID – Akta kelahiran dapat diterbitkan untuk orang dewasa dengan memenuhi persyaratan tertentu. Oleh karena itu, penerbitan dokumen kependudukan ini tidak terbatas pada anak-anak yang baru lahir, tetapi juga dapat dilakukan oleh orang dewasa.

Akta kelahiran biasanya juga diperlukan untuk keperluan pendaftaran ibadah haji. Orang dewasa atau lanjut usia yang belum tercatat dalam data kependudukan dapat mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan ini disediakan untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam basis data kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Advertisement

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi buku nikah yang dilegalisasi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pasangan suami istri.
  • Surat Keterangan Kelahiran atau SPTJM Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua orang saksi.
  • Membawa seluruh berkas yang diperlukan untuk mengajukan formulir atau surat pengantar dari desa/kelurahan.
  • Membawa formulir pengajuan dari desa/kelurahan ke Disdukcapil setempat untuk pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
  • Setelah pendaftaran, tanyakan perkiraan waktu pengambilan akta kelahiran.

Manfaat Akta Kelahiran

Akta kelahiran memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya adalah sebagai bukti otentik identitas seseorang sejak lahir, mempermudah pengurusan berbagai dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Selain itu juga selalu digunakan sebagai syarat penting untuk pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan, dan pengurusan asuransi. 

Akta kelahiran juga berperan dalam pengakuan negara terhadap status hukum individu, termasuk status kewarganegaraan

Advertisement