
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang melekat pada setiap individu sejak kelahiran hingga wafat. KTP ini berlaku seumur hidup dan setiap orang hanya memiliki satu NIK, terutama setelah melakukan perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dari berbagai data yang tercantum dalam KTP, terdapat beberapa data yang bersifat dinamis dan dapat diubah, salah satunya adalah foto. Namun, pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang enggan memperbarui foto mereka, sehingga foto yang tertera di KTP tidak sesuai dengan penampilan mereka saat ini.
Perubahan atau penggantian foto dan tanda tangan pada KTP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Perubahan elemen data pas foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau KTP-el mengalami kerusakan. Berikut adalah prosedur perubahan foto pada KTP-el:
- Mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Pemohon diwajibkan membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
- Mengajukan permohonan perubahan kepada petugas Disdukcapil. Pemohon akan diberikan formulir pendaftaran perubahan elemen data yang harus diisi dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Verifikasi kepemilikan KTP. Biasanya, petugas akan melakukan verifikasi kepemilikan KTP melalui pengecekan sidik jari sebelum melakukan perekaman foto atau tanda tangan baru.
- Perekaman foto atau tanda tangan baru. Setelah kepemilikan KTP terverifikasi, petugas akan melakukan perekaman foto atau tanda tangan baru.
- Pencetakan KTP baru. Setelah proses perekaman selesai, KTP baru akan dicetak.
Pergantian tanda tangan perlu dipertimbangkan dengan matang, terutama terkait dengan dokumen-dokumen penting yang telah dibubuhi tanda tangan sebelumnya, seperti ijazah.
Perubahan tanda tangan dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah atau kesulitan saat ijazah tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya saat melamar pekerjaan.