Akta Kelahiran Hilang

Lingga ID – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sah sebagai bukti identitas seseorang atas kelahirannya sebagai warga Negara Indonesia. Akta ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif bidang pendidikan dan juga pekerjaan.

Tapi, tidak sedikit orang yang mendapatkan masalah dikarenakan Akta Kelahiran hilang, dan bingung bagaimana cara membuatnya lagi.

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, kita tidak perlu membuatnya di Disdukcapil asal kita menerbitkan akta tersebut, jadi akta kelahiran hilang dapat dibuat kembali di Disdukcapil sesuai domisili KTP anda saat ini.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tertuang dalam akta kelahiran.

Adapun pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, serta tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Anak atau warga yang tidak memiliki akta kurang terlindungi keberadaannya karena:

  • Tidak diakui negara
  • Rentan terhadap manipulasi data identitas anak atau pemalsuan usia
  • Berisiko atas adopsi ilegal
  • Rentan terhadap perdagangan anak
  • Rentan kekerasan, serta
  • Berisiko atas eksploitasi anak.

Sementara itu, anak yang memiliki akta kelahiran secara otomatis:

  • Diakui negara
  • Hukum hubungan dengan orang tua baik dalam hal tanggung jawab atapun hak waris tercatat secara resmi
  • Sebagai data identitas diri pertama yang dimiliki anak
  • Sebagai bukti jati diri anak
  • Keberadaannya terlindungi, serta
  • Dapat memiliki akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

Selain itu, akta kelahiran kerap dijadikan syarat untuk data-data lainnya di Indonesia, antara lain:

  • Pembuatan KTP elektronik
  • Kartu Keluarga atau KK
  • Daftar sekolah di setiap jenjang
  • Pembuatan paspor
  • Pengurusan asuransi, hingga
  • Pembuatan surat nikah.

Itulah beberapa alasan pentingnya akta kelahiran untuk dimiliki bagi setiap individu, khususnya anak.

  • Membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian.
  • Silahkan Kunjungi Disdukcapil setempat sesuai dengan Domisili KTP anda saat ini.
  • Bawa juga fotokopi KK, KTP, Fotokopi Akta Kelahiran yang hilang (jika ada) dan Surat Kehilangan dari Polsek.
  • Ajukan permohonan pembuatan kembali akta kelahiran.
  • Silahkan tunggu akta kelahiran yang hilang dibuatkan kembali, sesuai dengan antrian.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search