
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola pemerintah dan ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Agar bisa menikmati fasilitas dari program ini, peserta diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Tidak hanya mendaftarkan dirinya sendiri, peserta juga diharuskan mendaftarkan seluruh anggota keluarganya agar bisa memperoleh layanan dari BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran bagi peserta perorangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap peserta perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Selain menambahkan anggota keluarga, peserta juga diberi kesempatan untuk mengurangi jumlah anggota keluarga yang terdaftar apabila memang diperlukan.
Lalu, bagaimana langkah yang harus diikuti untuk menambah atau mengurangi anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan?
Cara Menambah Anggota Keluarga ke BPJS Kesehatan
Menurut informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Selasa, 29 Mei 2024, penambahan anggota keluarga hanya dapat dilakukan oleh peserta di segmen PBPU/BP Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan PPU.
Salah satu syarat penting agar bisa ditambahkan melalui aplikasi Mobile JKN adalah calon peserta sudah memiliki NIK atau e-KTP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Siapkan dokumen penting seperti NIK, Kartu Keluarga, dan nomor rekening.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Tekan tombol “Masuk”.
- Login dengan NIK, password, dan captcha.
- Setelah masuk, pilih menu “Penambahan Peserta”.
- Baca syarat dan ketentuan, centang “Saya Setuju”, lalu klik “Selanjutnya”.
- Masukkan nomor KK dan kode captcha, lalu klik “Proses”.
- Data calon peserta akan otomatis muncul sesuai dengan data Dukcapil.
- Lengkapi data diri, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas layanan.
- Masukkan alamat email untuk mendapatkan kode verifikasi, lalu klik “Simpan”.
- Cek kotak masuk email dan salin kode verifikasi ke aplikasi.
- Virtual account akan diberikan untuk keperluan pembayaran.
- Setelah pembayaran dilakukan, calon peserta resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Cara Mengurangi Anggota Keluarga dari BPJS Kesehatan
Peserta juga dapat menghapus anggota keluarga dari kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama dalam beberapa kondisi tertentu.
Adapun kondisi tersebut meliputi:
- Anggota keluarga yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan yang mendaftarkan ke BPJS, baik karena PHK, masa kerja habis, mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.
- Anggota keluarga sudah meninggal dunia.
- Anggota keluarga sedang tinggal di luar negeri dalam rangka studi atau bekerja dan tidak aktif menggunakan layanan BPJS selama enam bulan berturut-turut.
Untuk melakukan penonaktifan, peserta bisa menggunakan layanan PANDAWA (Panduan Administrasi melalui WhatsApp) secara gratis tanpa potongan pulsa.
Layanan PANDAWA tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Berikut panduannya:
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA 0811-8165-165 dengan format: Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan – Status Kepesertaan – Nomor Kartu BPJS atau KTP – Nomor HP – Kode Layanan.
- Klik link formulir online yang dikirim oleh sistem PANDAWA, lalu isi identitas peserta yang ingin dinonaktifkan.
- Pihak BPJS akan menghubungi pelapor dari nomor WhatsApp berbeda untuk meminta dokumen berupa foto selfie dengan KTP, KTP pelapor, KK, serta surat keterangan kematian. Kirim dokumen tersebut dan ketik “SELESAI”.
- BPJS Kesehatan akan mengirim link konfirmasi informasi. Klik link tersebut dan pastikan data yang dimasukkan benar.
- Proses dinyatakan berhasil, dan BPJS akan memberikan informasi tambahan jika ada kelebihan pembayaran.



