
Lingga ID – Cara mengganti nama KTP, apakah bisa ?. Semua Masyarakat Indonesia dapat mengganti beberapa elemen data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersifat dinamis. jika diperlukan karena beberapa alasan teknis dan nonteknis.
Cotohnya saja cara mengganti nama KTP apabila terjadi perubahan nama asli, asalkan perubahan data tersebut dapat dibuktikan secara legal melalui persidangan.
Ada juga beberapa kasus ganti nama di KTP ini dikarenakan ada kesalahan input oleh operator kependudukan. Biasanya masalah ini terjadi ketika penambahan anak baru lahir pada Kartu Keluarga (KK).
Anda dapat mengubah kembali data tersebut dengan membawa bukti dasar seperti Keterangan Lahir atau fotokopi KK/KTP sebelumnya jika kesalahan input nama terjadi pada orang dewasa.
Cara memperbaiki nama akibat salah ketik di KTP
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk penggantian nama di KTP akibat salah ketik atau kesalahan yang tidak siginifikan dapat dilakukan tanpa harus melalui sidang di pengadilan.
Adapun pembetulan nama pada dokumen kependudukan bisa dilakukan dengan melampirkan dokumen autentik yang diterbitkan oleh instansi pemerintah lainnya, bisa berupa Ijazah, Buku nikah Paspor, Fotokopi KK atau KTP lama, dan lainnya.
Cara ganti nama di KTP
Untuk warga yang ingin ganti nama di KTP, contohnya Yuda menjadi Robi, maka dokumen dasar yang dapat digunakan untuk memproses perubahan tersebut, harus bukti hasil penetapan perubahan nama dari pengadilan terlebih dahulu.
Untuk cara mengganti nama ktp anda harus melakukan perubahan pada Kartu Keluarga terlebih dahulu dengan melakukan pengajuan ke Disdukcapil, dan membawa persyaratan yang dibutuhkan yaitu :
- KK asli.
- Materai 10 rb 1 buah.
- Dokumen pendukung untuk perubahan nama.
Baca juga : Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Syarat dan Biaya Tahun 2025
Nanti anda akan di intruksikan untuk mengisi formulir tertentu untuk melakukan perubahan data. Demikian informasi yang bisa disampaikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.



