
Cara Mengurangi Anggota BPJS Kesehatan menjadi salah satu informasi yang biasanya orang cari, karena dinamisnya masalah kependudukan.
BPJS Kesehatan merupakan program sosial di bidang kesehatan yang di selenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini terdiri dari 3 kelas pelayanan yang dapat kita pilih sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah iuran yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014, pendaftaran BPJS Kesehatan tidak bisa mendaftarkan hanya diri sendiri, secara otomatis anggota keluarga yang lain juga akan ikut terdaftar dan menambah jumlah iuran bpjs.
Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan pengurangan jumlah orang sesuai yang ada di Kartu Keluarga, jadi jika dalam 1 KK ada 3 orang, maka ketiganya harus ikut menjadi peserta, dan tidak bisa di kurangi.
Baca juga : Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Tetapi tenang saja, masih ada cara yang dapat kita tempuh dengan benar untuk cara mengurangi anggota BPJS Kesehatan ini.
Alasan Pengurangan Anggota BPJS Kesehatan
Untuk mengurangi anggota BPJS Kesehatan, ada beberapa sayrat yang harus di ikuti, peserta dapat dinonaktifkan dikarenakan :
- Meninggal Dunia
- Berhenti bekerja karena PHK, berakhirnya masa kerja, mengundurkan diri, di berhentikan, dan meninggal dunia.
- Peserta tinggal di luar negeri untuk menempuh pendidikan dan bekerja, sehingga kepesertaannya dapat di nonaktifkan sementara.
Selain dinonaktifkan, Anggota bpjs dapat di pindahkan keanggotaanya yang biasanya disebakan oleh :
- Sudah Menikah dan punya KK sendiri
- Bercerai, sehingga harus pindah alamat atau berpisah KK.
- Pecah KK di karenakan berbagai alasan, seperti pekerjaan dan pendidikan
Cara Mengurangi Anggota BPJS Kesehatan Online
Anda dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Layanan ini gratis dan tidak memotong pulsa.
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0811-8165-165 dengan pesan berisi :
Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan. - Klik link formulir online yang dikirim sistem PANDAWA BPJS Kesehatan.
- Lalu isi dengan identitas peserta yang ingin di nonaktifkan kepesertaannya.
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen, seperti :
foto selfie pelapor dengan KTP,
foto KTP pelapor,
foto KK, dan foto surat keterangan kematian. - Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik ‘SELESAI’.
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang di minta.
- Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidaknya.
Proses penonaktifan melalui PANDAWA biasanya membutuhkan waktu beberapa hari. Tergantung kelengkapan data dan dokumen yang dikirim. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, petugas akan menghubungi kembali untuk meminta perbaikan.
Setelah proses penonaktifan selesai, anda dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, atau langsung ke kantor cabang BPJS terdekat jika di perlukan.



