
Cara mengurus akta kelahiran yang hilang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Akta kelahiran yang hilang dapat kita urus dengan mudah dengan beberapa cara yang dapat kita lakukan.
Akta kelahiran adalah dokumen yang sifatnya wajib kita buatkan ketika anak anda lahir, apalagi saat ini menjadai syarat wajib ketika mendaftar sekolah.
Bukan hanya itu, orang dewasa yang belum punya Akta Kelahiran juga wajib mengadministrasikan kelahirannya pada dokumen ini.
Hilangnaya akta kelahiran bisa menimbulkan berbagai kerugian, karena biasanya menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk keperluan administratif.
Cetak ulang akta kelahiran dimana?
Kurangnya informasi di masyarakat mengenai cara mengurus Akta kelahiran yang hilang membuat mereka enggan mengajukan akta yang baru. Padahal akta kelahiran yang hilang dapat di cetak ulang melalui Disdukcapil setempat.
Baca juga : Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa
Selain hilang, biasanya juga terjadi kerusakan sampai nilai infromasi di dalamnya tidak dapat kita lihat. Jika dokumen ini hilang atau rusak, anda dapat mencetak ulangnya kembali dengan persyaratan sebagai berikut :
Syarat Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Rusak
- Surat permohonan pernyataan cetak ulang akta kelahiran.
- Akta kelahiran yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran (jika ada)
Syarat Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Hilang
- Surat permohonan pernyataan cetak ulang akta kelahiran.
- Akta kelahiran yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK).
- Keterangan hilang dari Polsek.
- Fotokopi Akta Kelhiaran (jika ada)
Pengajuan akta kelahiran yang hilang atau rusak harus di lakukan oleh pemohonnya langsung, baik itu oleh dirinya sendiri atau keluarganya.
Apakah mengurus akta kelahiran yang hilang bisa diwakilkan?
bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang tertera dalam satu KK dengan membawa surat kuasa sederhana jika diperlukan.
Fungsi Akta Kelahiran
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, fungsi akta kelahiran termasuk dalam bagian dari Pencatatan Sipil, yang di jelaskan dalam Pasal 42 hingga Pasal 43, yaitu :
- Akta kelahiran merupakan bukti hukum yang sah atas peristiwa kelahiran seseorang yang di catatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Akta kelahiran di butuhkan sebagai dasar penerbitan dokumen penting lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan KTP-el saat seseorang telah memenuhi usia yang di persyaratkan.
- Dengan adanya akta kelahiran, identitas anak menjadi jelas, termasuk nama orang tua dan kewarganegaraan, yang berguna dalam berbagai keperluan hukum dan administratif.
- Akta kelahiran menjadi dokumen wajib untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan layanan publik lainnya.
- Akta kelahiran menunjukkan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya, yang di perlukan dalam pengurusan hak waris, tunjangan, dan administrasi keluarga.
Semoga bermanfaat.



