
Cara mengurus STNK yang hilang itu bisa kita lakukan dengan mudah dengan mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk mengajukan STNK baru.
STNK yang hilang dapat kita ajukan penerbitannya kembali di kantor Samsat terdekat di wilayah anda, syarat dan biayanya perlu anda ketahui.
STNK atau kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang wajib hukumnya selalu kita simpan sebagai pengguna kendaraan bermotor, apalagi kalau lagi di pakai berpergian.
Berbagai masalah bisa anda dapatkan jika STNK hilang, salah satunya adalah kena tilang.
Baca juga : Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang STNK Secara Online
Agar kejadian ini tidak mennimpa anda, baiknya ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK yang hilang :
Persyaratan Urus STNK Hilang
Menurut informasi resmi dari web polri.go.id, setidaknya ada 6 dokumen persyaratan menerbitkan kembali STNK yang hilang, yaitu:
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek fisik kendaraan yang sudah di legalisir
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
- Surat keterangan leasing
- Identitas pemilik
Untuk formulir dapat anda dapatkan langsung dari kantor Samsat ketika melakukan pengajuan. Sedangkan persyaratan nomor 4 dan 5 hanya untuk kendaraan yang BPKB aslinya masih ada di leasing, di karenakan masih kredit atau belum lunas.
Untuk Laporan Keterangan Hilang bisa kita buat di Polsek terdekat, hal ini sangat penting sebagai dasar untuk membuat STNK baru.
Sementara itu, Identitas pemilik disini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijadikan persyaratan mengurus STNK yang hilang.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Jika persayaratan selain formulir permohonan sudah terpenuhi, silahkan langsung kunjungi Samsat terdekat. Untuk biaya mengurus STNK yang hilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biayanya adalah sebagai berikut :
Kendaraan Roda 2 atau 3
- Penerbitan Rp100.000
- Pengesahan Rp25.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih
- Penerbitan Rp200.000
- Pengesahan Rp50.000
Berapa lama mengurus STNK hilang
Jika dokumen persyaratan Anda lengkap, pengurusan STNK hilang hanya butuh satu hari kerja saja.
Cara Membuat Keterangan STNK Hilang di Polsek
Sebelum ke kantor polisi atau Samsat, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP sesuai dengan nama di STNK
- Fotokopi BPKB (dan bawa aslinya jika diminta)
- Fotokopi STNK (jika ada)
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Kemudian, datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan STNK. Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Kehilangan STNK, yang berisi:
- Identitas pemilik kendaraan
- Nomor polisi dan nomor rangka kendaraan
- Kronologi atau keterangan kapan dan di mana STNK hilang
Ceritakan kronologi kehilangan dengan jujur dan jelas agar prosesnya lancar.
Cara Bayar Pajak Jika STNK Hilang
STNK memuat berbagai informasi penting mengenai identitas kendaraan dan pemiliknya, yang datanya tercatat sesuai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Atas dasar itu, setiap pemilik kendaraan diwajibkan menyerahkan STNK asli sebagai salah satu persyaratan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Apabila STNK hilang, penggunaan fotokopi STNK tidak diperbolehkan untuk membayar pajak kendaraan, meskipun dilampirkan dengan BPKB.



