Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI, Ini Prosedurnya
0 Komentar 5 Mei 2025
Pemerintah Indonesia menyediakan program jaminan kesehatan yang wajib di ikuti seluruh warga, yaitu BPJS Kesehatan. Semoa elemen masyarakat di Indonesia harus terdaftar dalam program layanan kesehatan ini.
Semua peraturan dan ketentuan mengenai hal tersebut dapat kita baca selengkapnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jika dilihat dari segi finansial, BPJS ini terdiri dari 2 program yaitu Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) atau Mandiri dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada juga istilah PPU yang iurannya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja dengan presentasi tertentu.
Apakah bisa peserta BPJS Mandiri mengubah kepesertaan BPJS dari non PBI menjadi PBI? Berikut tata cara dan persyaratannya.
Persyaratan dan Prosedur Pengalihan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Kriteria Kelayakan
Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, untuk menjadi penerima PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan, seseorang wajib:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Memiliki NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Peserta jaminan kesehatan dari segmen lain yang belum melunasi kewajiban pembayaran iuran dapat dialihkan menjadi peserta PBI JKN selama memenuhi persyaratan di atas (Pasal 5 ayat 2).
Dokumen Pendukung
Untuk mengajukan pengalihan status dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI, siapkan:
- E-KTP (asli dan salinan)
- Kartu keluarga (asli dan salinan)
- Kartu kepesertaan JKN-KIS (asli dan salinan)
- SKTM dari desa/kelurahan
- Formulir verifikasi dan validasi yang disahkan oleh desa/kelurahan
- Dua lembar meterai Rp10.000
- Bukti pembayaran iuran terakhir (asli dan salinan)
Metode Pengajuan
1. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
- Kunjungi Dinas Sosial sesuai domisili di e-KTP dengan membawa dokumen yang diperlukan
- Lengkapi formulir pengalihan
- Tunggu verifikasi NIK dan pemeriksaan dokumen oleh petugas
- Petugas akan melakukan koreksi dan survei kelayakan
- Jika memenuhi syarat, anda akan diarahkan ke Dinkes atau kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Melalui Pandawa BPJS Kesehatan
- Hubungi nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165 via WhatsApp
- Pilih menu Administrasi setelah menerima balasan
- Akses formulir pendaftaran daring melalui tautan yang dikirimkan (berlaku 180 menit)
- Pilih menu pengalihan segmen kepesertaan
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang diminta
- Tunggu proses verifikasi pada hari kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00)
3. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Login ke akun Mobile JKN dengan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
- Pilih menu “Lainnya” di halaman beranda
- Pilih “Perubahan Data Peserta”
- Pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya
- Pilih bagian segmen peserta dan klik “Selanjutnya”
- Baca dan setujui syarat ketentuan
- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan pengajuan pengalihan status