
Pendidikan dalam kartu keluarga merupakan bukti seseorang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu. Validitas data pendidikan terakhir ini diambil berdasarkan ijazah asli yang dipunyai oleh penduduk dan dapat di update jika sudah menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan memperbarui data tersebut, anda juga telah membantu Pemerintah untuk mengetahui siapa saja atau taraf pendidikan masyarakatnya.
Banyak yang tidak peduli dengan status pendidikan, kadang-kadang ada yang sudah S1 tapi di KK nya masih Belum tamat SD/Sederajat. Status pendidikan ini tidak bisa secara otomatis berubah sesuai dengan keadaan di lapangan, jadi tetap harus ada pengajuan dari yang bersangkutan.
Jika anda telah menyelesaikan pendidikan mulai dari SD sampai dengan S3, anda dapat mengubah status pendidikan di KK dengan mudah. Dengan mengupdate data dalam KK, anda juga secara otomatis mengaktifkan KK dan tidak akan dianggak tidak aktif.
Syarat ubah data pendidikan di Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi Ijazah terakhir di legalisi oleh Sekolah yang bersangkutan
- Formulir Permohonan KK Baru dari Desa/Kelurahan
- Surat Pernyataan Perubahan Data di Tanda tangan di atas materai 10rb
Prosedur mengubah data pendidikan di Kartu Keluarga
- Bawa semua dokumen persyaratan, pasitikan semua sudah di isi dengan benar dan dilengkapi persyaratannya.
- Kunjungi Kantor Kecamatan melalu operator Capil atau juga datang langsung ke Kantor Disdukcapil setempat.
- Ajukan permohonan dan berikan persyaratan kepada petugas
- Petugas akan melakukan validasi.
- Tunggu sampai KK baru selesai dicetak
Syarat Buat Kartu Keluarga Baru
Mengacu pada portal Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut beberapa dokumen yang diperlukan dalam prosedur permohonan penerbitan KK baru:
- Mengisi formulir permohonan penerbitan KK.
- Mengisi F1.01 bagi penduduk yang belum teregistrasi atau belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
- Fotokopi buku nikah atau akta nikah.
- Surat keterangan pindah datang.
Sementara itu, persyaratan penerbitan KK baru yang terjadi karena ada perubahan anggota sebagai berikut:
- Formulir permohonan penerbitan KK.
- KK asli.
- Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan.
- Formulir F1.06 bagi perubahan elemen data kependudukan.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran, ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), kutipan akta perkawinan, kutipan akta nikah, atau kutipan akta perceraian.
Adapun penerbitan KK baru karena hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan berikut:
- Surat kehilangan KK dari kepolisian.
- Formulir penerbitan KK.
- Membawa KK yang rusak.
Cara Buat Kartu Keluarga Baru
Setelah seluruh dokumen berhasil dilengkapi, penduduk dapat mendatangi kantor Dukcapil setempat. Kemudian, pemohon harus mengikuti alur penerbitan KK baru berikut:
- Pemohon mengisi formulir penerbitan KK baru.
- Pemohon mengantre di loket pelayanan.
- Petugas operator akan menerima dan memverifikasi persyaratan yang diajukan.
- Petugas operator melakukan entri data, verifikasi data, dan menerbitkan draf KK.
- Pejabat fungsional dan kepala bidang akan memvalidasi, mengajukan sertifikasi elektronik, serta memeriksa dan membubuhkan paraf pada draf KK.
- Kepala dinas melakukan sertifikasi KK elektronik.
- Petugas operator mencetak KK yang telah tersertifikasi secara elektronik, mencatat pencetakan, dan menyerahkan KK kepada pemohon.



