Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ini melekat untuk setiap individu sejak lahir hingga wafat.
KTP ini berlaku seumur hidup dan setiap orang hanya memiliki satu NIK, terutama setelah melakukan perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan.