Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini mempunyai peranan penting untuk melindungi hak-hak pemilik tanah.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam urusan pertanahan.