
Lingga ID – Penduduk adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015. Bukti resmi kependudukan di Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Seluruh data kependudukan disimpan dalam satu sistem basis data yang disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Pengelolaan data ini dilakukan secara langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam implementasinya, data kependudukan terbagi menjadi elemen statis dan elemen dinamis. Elemen statis adalah data yang bersifat tetap, sedangkan elemen dinamis adalah data yang dapat berubah sewaktu-waktu dan sulit diprediksi.
Elemen Data dalam KTP-el
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status perkawinan
- Golongan darah
- Alamat
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Pasfoto
- Masa berlaku
- Tempat dan tanggal penerbitan KTP-el
- Tanda tangan pemilik KTP-el
Klasifikasi Elemen Data
Elemen Data Statis
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat dan tanggal lahir
- Golongan darah
Elemen Data Dinamsi (Bisa berubah-ubah)
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Agama
- Status perkawinan
- Alamat
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Pasfoto
- Masa berlaku
- Tempat dan tanggal penerbitan KTP-el
- Tanda tangan pemilik KTP-el
Pertanyaan dan Jawaban
Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dan golongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:
a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta Kelahiran dan/ atau Ijasah:dan
b. untuk golongan darah melampirkan surat keterangan medis.
-Permendagri No 74 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 3-
– Fotocopy salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan;
– Fotocopy penetapan dari instansi yang berwenang dan menunjukkan penetapan dari instansi yang berwenang
– Jika terjadi kesalahan penulisan nama, dapat melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau ijasah;
Melampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama dan menunjukkan salinan surat keterangan dari pemuka agama;