Daftar Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor September 2025

Lingga ID – Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tagihan pajak tanpa harus terbebani biaya denda keterlambatan.

Selain penghapusan denda keterlamabatan, beberapa daerah juga memberikan keringanan terkait pajak progresif yang selama ini sering menjadi momok bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Advertisement

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih mudah untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Pajak Progresif

Pajak progresif sendiri adalah jenis pajak kendaraan yang dikenakan dengan tarif lebih tinggi bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Artinya, semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula tarif pajak yang harus dibayarkan.

Aturan ini diterapkan untuk mendorong keadilan serta mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor di tengah padatnya lalu lintas.

Melalui program pemutihan, beban pajak progresif bisa lebih ringan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin meluruskan administrasi kepemilikan kendaraannya.

Daftar Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan

ProvinsiBatas Waktu PemutihanPenawaran Pembayaran Pajak Lainnya
Aceh31 Desember 2025Pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas
Banten31 Oktober 2025Bebas denda dan pokok pajak kendaraan keluaran sebelum 2025
Jawa Barat30 September 2025Bebas tunggakan pajak untuk 2 tahun (tahun berjalan & tahun sebelumnya)
Kalimantan Utara31 Desember 2025Bebas denda pajak, hanya bayar biaya STNK, BPKB, dan TNKB (PNPB)
Kalimantan Tengah23 September 2025Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda & tunggakan dibebaskan
Lampung31 Oktober 2025Bebas pajak kendaraan tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah
Yogyakarta31 Oktober 2025Bebas denda PKB, bebas BBNKB, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu & sebelumnya
Kalimantan Barat20 Desember 2025Bebas denda PKB & pajak progresif, diskon 5% untuk wajib pajak taat, 50% kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun
Kalimantan Selatan31 Desember 2025Bebas tunggakan & denda dengan syarat bayar pajak tahun berjalan, diskon 25% PKB kendaraan pribadi
Nusa Tenggara Barat30 September 2025Diskon 25% untuk wajib pajak tertib 4 tahun, pemutihan tunggakan sebelum 2019, diskon 50% yayasan & pesantren, bebas pajak kendaraan mutasi masuk dari luar NTB
Nusa Tenggara Timur30 September 2025Bebas denda PKB & SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB & kendaraan mutasi masuk, potongan dasar pengenaan PKB & BBNKB
Papua Barat20 Desember 2025Bebas denda PKB & pengurangan pokok pajak

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Untuk memudahkan pemilik kendaraan, kini sudah tersedia berbagai aplikasi resmi maupun pihak ketiga yang bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan bermotor.

SIGNAL – Samsat Digital Nasional
Aplikasi resmi nasional yang mendukung 27 provinsi. Fitur: cek pajak kendaraan, bayar PKB & SWDKLLJ, serta pengesahan STNK secara online.

SAMBARA (Jawa Barat)
Aplikasi resmi Bapenda Jabar untuk cek pajak kendaraan bermotor.

SAMBAT (Banten)
Aplikasi untuk cek pajak kendaraan dan keaslian plat nomor khusus wilayah Banten.

NEWSAKPOLE (Jawa Tengah)
Aplikasi untuk cek pajak kendaraan, lokasi Samsat, dan harga jual kendaraan.

Cek Pajak Kendaraan Online – Gadik Pali
Aplikasi pihak ketiga yang mengumpulkan data dari berbagai provinsi seperti Aceh, Bali, Sumut, Jambi, Jatim, Kalbar, Jogja, Jakarta, Jabar, dan lainnya.

Cek Pajak Kendaraan – Mitra Developer
Aplikasi pihak ketiga yang menyediakan informasi pajak kendaraan dari sejumlah provinsi.

Cek Ranmor (iOS)
Aplikasi khusus pengguna iPhone yang mendukung wilayah DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.

E-Samsat Provinsi (Website/Aplikasi Resmi)
Setiap provinsi memiliki portal resmi untuk cek pajak kendaraan, contohnya e-Samsat Jabar, Jateng, Jatim, DKI Jakarta, Banten, Aceh, dan lainnya.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search