
Lingga ID – Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tagihan pajak tanpa harus terbebani biaya denda keterlambatan.
Selain penghapusan denda keterlamabatan, beberapa daerah juga memberikan keringanan terkait pajak progresif yang selama ini sering menjadi momok bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih mudah untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Pajak Progresif
Pajak progresif sendiri adalah jenis pajak kendaraan yang dikenakan dengan tarif lebih tinggi bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Artinya, semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula tarif pajak yang harus dibayarkan.
Aturan ini diterapkan untuk mendorong keadilan serta mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor di tengah padatnya lalu lintas.
Melalui program pemutihan, beban pajak progresif bisa lebih ringan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin meluruskan administrasi kepemilikan kendaraannya.
Daftar Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan
| Provinsi | Batas Waktu Pemutihan | Penawaran Pembayaran Pajak Lainnya |
|---|---|---|
| Aceh | 31 Desember 2025 | Pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas |
| Banten | 31 Oktober 2025 | Bebas denda dan pokok pajak kendaraan keluaran sebelum 2025 |
| Jawa Barat | 30 September 2025 | Bebas tunggakan pajak untuk 2 tahun (tahun berjalan & tahun sebelumnya) |
| Kalimantan Utara | 31 Desember 2025 | Bebas denda pajak, hanya bayar biaya STNK, BPKB, dan TNKB (PNPB) |
| Kalimantan Tengah | 23 September 2025 | Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda & tunggakan dibebaskan |
| Lampung | 31 Oktober 2025 | Bebas pajak kendaraan tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah |
| Yogyakarta | 31 Oktober 2025 | Bebas denda PKB, bebas BBNKB, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu & sebelumnya |
| Kalimantan Barat | 20 Desember 2025 | Bebas denda PKB & pajak progresif, diskon 5% untuk wajib pajak taat, 50% kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun |
| Kalimantan Selatan | 31 Desember 2025 | Bebas tunggakan & denda dengan syarat bayar pajak tahun berjalan, diskon 25% PKB kendaraan pribadi |
| Nusa Tenggara Barat | 30 September 2025 | Diskon 25% untuk wajib pajak tertib 4 tahun, pemutihan tunggakan sebelum 2019, diskon 50% yayasan & pesantren, bebas pajak kendaraan mutasi masuk dari luar NTB |
| Nusa Tenggara Timur | 30 September 2025 | Bebas denda PKB & SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB & kendaraan mutasi masuk, potongan dasar pengenaan PKB & BBNKB |
| Papua Barat | 20 Desember 2025 | Bebas denda PKB & pengurangan pokok pajak |
Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
Untuk memudahkan pemilik kendaraan, kini sudah tersedia berbagai aplikasi resmi maupun pihak ketiga yang bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan bermotor.
SIGNAL – Samsat Digital Nasional
Aplikasi resmi nasional yang mendukung 27 provinsi. Fitur: cek pajak kendaraan, bayar PKB & SWDKLLJ, serta pengesahan STNK secara online.
SAMBARA (Jawa Barat)
Aplikasi resmi Bapenda Jabar untuk cek pajak kendaraan bermotor.
SAMBAT (Banten)
Aplikasi untuk cek pajak kendaraan dan keaslian plat nomor khusus wilayah Banten.
NEWSAKPOLE (Jawa Tengah)
Aplikasi untuk cek pajak kendaraan, lokasi Samsat, dan harga jual kendaraan.
Cek Pajak Kendaraan Online – Gadik Pali
Aplikasi pihak ketiga yang mengumpulkan data dari berbagai provinsi seperti Aceh, Bali, Sumut, Jambi, Jatim, Kalbar, Jogja, Jakarta, Jabar, dan lainnya.
Cek Pajak Kendaraan – Mitra Developer
Aplikasi pihak ketiga yang menyediakan informasi pajak kendaraan dari sejumlah provinsi.
Cek Ranmor (iOS)
Aplikasi khusus pengguna iPhone yang mendukung wilayah DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.
E-Samsat Provinsi (Website/Aplikasi Resmi)
Setiap provinsi memiliki portal resmi untuk cek pajak kendaraan, contohnya e-Samsat Jabar, Jateng, Jatim, DKI Jakarta, Banten, Aceh, dan lainnya.



