Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Desember 2025

Pajak kendaraan bermotor wajib kita bayar setiap tahunnya, agar pelaksanaan pemerintahan untuk pembiayaan kebutuhan masyarakat umum dapat berjalan lancar.

Sejumlah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan dan potongan pajak kendaraan selama Desember 2025.

Warga dapat memanfaatkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Advertisement

Setiap daerah menerapkan skema keringanan yang berbeda. Beberapa provinsi turut memberikan insentif tambahan berupa penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk untuk tunggakan sebelumnya.

Program ini memberi peluang bagi masyarakat untuk lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan sambil mengurangi beban biaya tahunan mereka.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2025 :

DKI Jakarta

    Program pemutihan dan diskon pajak di DKI Jakarta berlangsung hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat wilayah Jakarta. Promo pajak yang diberikan yaitu pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB. Prosesnya juga tidak memerlukan persyaratan rumit dan pembebasan diberikan secara otomatis.

    Lampung

      Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2025. Berdasarkan informasi resmi Pemprov Lampung, salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah dan dimutasi ke wilayah Lampung.

      Papua Barat

        Pemprov Papua Barat menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh pembebasan denda PKB, potongan pokok pajak, diskon 50 persen untuk PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon antara 25–40 persen bagi tunggakan PKB usia 4–5 tahun.

        Sulawesi Selatan

          Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberi sejumlah insentif sampai 31 Desember 2025. Keringanan tersebut mencakup diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk tahun 2025, bebas denda PKB, serta pemotongan tunggakan antara 25 hingga 50 persen.

          Kalimantan Selatan

            Pemprov Kalimantan Selatan ikut berpartisipasi dalam menjalankan program pemutihan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati pembebasan tunggakan dan denda hanya dengan membayar pajak tahun berjalan, ditambah diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

            Kalimantan Utara

              Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak sampai akhir Desember 2025. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan. Wajib pajak cukup menanggung biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.

              Aceh

                Pemerintah Provinsi Aceh menyelenggarakan pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

                Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda maupun biaya tambahan lainnya.

                Sulawesi Tenggara

                  Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan serta denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini berlangsung hingga April 2026 yang akan datang.

                  Riau

                    Pemprov Riau menyediakan berbagai diskon pajak, pembebasan denda, dan keringanan BBNKB untuk kendaraan bekas. Skemanya yaitu wajib pajak cukup membayar dua tahun pokok pajak, satu tahun pokok keterlambatan, dan satu tahun pajak berjalan.

                    Selain itu, ada diskon 50 persen untuk kendaraan bernomor BM yang melakukan mutasi masuk ke Riau, serta potongan 10 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan selama tiga tahun berturut-turut.

                    Sumatra Selatan

                      Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga mengadakan program pemutihan pajak progresif. Warga mendapat pembebasan tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya, bebas dari biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk periode-periode sebelumnya.

                      Kalimantan Barat

                        Provinsi Kalimantan Barat memberikan pembebasan denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain mencakup diskon 5 persen bagi wajib pajak yang taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, bebas BBNKB kendaraan bekas, serta potongan 25–40 persen untuk tunggakan PKB usia 4–5 tahun.

                        Advertisement
                        A+ A-
                        LINGGA ID

                        Live Search