Kolom Pencarian Menu Utama

Hasil Tes PPPK Jawa Barat Tahap 2 Akan Diumumkan Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2. Rencananya, hasil seleksi ini akan diumumkan secara bertahap mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.

Tahapan ini merupakan bagian dari proses seleksi nasional yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para peserta telah mengikuti tes seleksi kompetensi berbasis computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan sejak 22 April hingga 31 Mei 2025.

Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 untuk lingkup Pemprov Jabar diikuti oleh tenaga non-ASN dan honorer yang telah aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga ikut berpartisipasi dalam seleksi ini.

Advertisement

Berdasarkan pengumuman resmi bernomor 800/PMN-12/PANSELASN-JABAR/2024, Pemprov Jabar membuka sebanyak 4.064 formasi. Rinciannya meliputi 1.529 posisi jabatan fungsional guru, 30 jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan 2.105 formasi teknis lainnya.

Cara Melihat Hasil Tes Kompetensi PPPK Pemprov Jabar Tahap 2

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara online. Peserta dapat mengakses informasi tersebut melalui beberapa portal resmi, yaitu laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dan laman resmi Pemprov Jabar. Berikut adalah panduannya:

Melalui SSCASN BKN:

  1. Akses situs resmi SSCASN BKN.
  2. Masukkan username dan password yang telah terdaftar.
  3. Input data yang diminta seperti NIK, password, serta kode captcha, lalu klik “Masuk”.
  4. Setelah login, sistem akan menampilkan hasil seleksi tes kompetensi PPPK Pemprov Jabar tahap 2.
Baca juga :  Bagaimana Jika Hanya Ada Satu Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ?

Melalui Situs Resmi Pemprov Jabar:

  1. Kunjungi situs resmi Pemprov Jabar.
  2. Klik ikon menu di pojok kanan atas dan pilih “CASN+”.
  3. Pilih sub-menu “PPPK 2024 Gelombang 2”.
  4. Klik bagian “Pengumuman”.
  5. Hasil seleksi akan langsung muncul di halaman tersebut.

Penentuan Kelulusan Menggunakan Sistem Peringkat

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan ambang batas nilai atau passing grade, seleksi tahun ini menggunakan metode peringkat berdasarkan total nilai tertinggi dari seluruh komponen tes.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Diktum ke-29 Keputusan Menteri PAN-RB No. 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Tes kompetensi terdiri dari empat komponen penilaian, yakni:

  • Kompetensi teknis: maksimal 450 poin
  • Kompetensi manajerial dan sosial kultural: maksimal 180 poin
  • Wawancara: maksimal 40 poin
    Total keseluruhan nilai maksimal adalah 670 poin.

Selain nilai, faktor lain yang turut menentukan kelulusan adalah skema prioritas pengisian formasi. Formasi akan terlebih dahulu diisi oleh:

  1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif.
  2. Pegawai non-ASN yang masih bekerja dan terdaftar.
  3. Pelamar yang telah mengabdi minimal dua tahun secara berturut-turut.

Jika masih terdapat formasi kosong setelah skema prioritas tersebut, maka pelamar dari instansi lain dengan jabatan dan kualifikasi serupa akan diseleksi berdasarkan urutan peringkat nilai terbaik.

Dengan sistem seleksi yang lebih kompetitif ini, diharapkan PPPK yang lolos benar-benar merupakan individu yang kompeten dan layak untuk menduduki jabatan yang dibutuhkan.

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *