
KWH (Kilowatt Hour Meter) meter adalah alat ukur yang digunakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menghitung jumlah energi listrik yang dikonsumsi oleh pengguna Rumah Tangga, Perusahaan, dan lainnya.
Pada umumnya ada 2 jenis Meteran listrik berdasarkan cara pembayaran yang digunakan PLN yaitu Meteran Pascabayar dan Meteran Prabayar (Token).
Alat ini digunakan oleh PLN untuk menghitung pemakaian listrik dan berkaitan dengan jumlah tagihan (untuk prabayar) yang harus dibayar dibulan depan. Untuk konsumen sendiri dapat digunakan sebagai alat untuk memonitor konsumsi listrik agar lebih efisien dalam penggunaannya.
Menurut penjelasan General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Sugeng Widodo, tindakan memindahkan meteran listrik tanpa izin dan pendampingan dari PLN dapat menimbulkan bahaya.
Baca juga : Masa Berlaku Token Listrik Setelah Pembelian Apakah Bisa Kadaluarsa ?
Orang yang memindahkan Meteran Listrik dapat terkena sengatan listrik jika memaksakan diri memindahkan meteran. Hal ini diakrenakan alat ini tetap menyimpan tegangan meskipun aliran listrik dalam keadaan mati.
Selain itu, pemindahan posisi kWh meter tanpa persetujuan PLN termasuk pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi hukuman, Meteran Listrik merupakan aset resmi milik PLN yang penanganannya wajib mengikuti SOP yang sudah ditentukan.
Bagi pelanggan yang ingin meindahakan meteran dikarenakan berbagai alasan seperti renovasi rumah, dan lainnya dapat mengajukan permohonan resmi.
Sugeng Widodo menjelaskan bahwa PLN siap membantu proses pemindahan apabila sudah ada pengajuan secara formal dari konsumen.
Ia menyampaikan bahwa status kWh meter sebagai aset PLN juga tercantum dalam perjanjian jual beli listrik. Untuk mengajukan layanan permohonan pemindahan meteran listrik secara online dengan cara membuka menu Pengaduan pada aplikasi PLN Mobile dan memilih bagian “Permasalahan kWh meter”.
Selain melalui aplikasi, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 atau langsung datang ke Unit Layanan PLN terdekat.
Sugeng juga menegaskan bahwa keterlibatan PLN dalam pengawasan sangat penting agar posisi dan penggunaan kWh meter tetap sesuai ketentuan agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik jual beli ilegal.
Ia menekankan bahwa dengan adanya pengawasan yang ketat, pelanggan diharapkan dapat menggunakan listrik dengan lebih aman dan nyaman.



