Lingga ID – KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang wajib kita bawa kemanapun kita pergi, jika terjadi sesuatu ketika kita berpergian, maka KTP akan menjadi alat bukti identitas seseorang. Dokumen ini wajib dimiliki semua WNI yang sudah berusia 17 tahun.

KTP juga berfungsi sebagai acuan atau dasar yang digunakan untuk pelayanan publik baik dari pemerintahan sampai dengan swasta seperti pelayanan bank. Karena wajib dibawa kemana-mana, jika kita pindah rumah, apakah harus mengganti KTP di tempat yang baru ?

Pindah rumah Harus Bikin KTP Baru ?

Dikutip dari detiknews, apabila WNI pindah rumah ke daerah lain karena alasan pekerjaan dan tidak menetap, maka tidak usah mengganti E-Ktp. Takutnya berimbas pada pergantian dokumen-dokumen lain yang juga harus ikut kita sesuaikan.

Advertisement

Baca juga : Cara Mengganti Nama KTP yang Salah

Penduduk yang pindah rumah dan melampaui batas waktu tinggal maksimal satu tahun serta bertujuan untuk menetap wajib melaporkan kepindahannya ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Penduduk yang pindah rumah dan melampaui batas waktu tinggal maksimal satu tahun serta bertujuan untuk menetap wajib melaporkan kepindahannya ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Jika pindah alamat maka secara otomatis No KK akan berubah sesuai dengan kode daerah yang kita tuju, tetapi untuk NIK pada ktp tidak akan berubah, karena sifatnya yang permanen dan berlaku seumur hidup.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Jika KTP hilang, penting untuk segera mengurus penggantiannya agar tetap dapat digunakan untuk keperluan administrasi. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian

  • Datang ke Polsek atau Polres.
  • Ceritakan kronologi kehilangan.
  • Polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai syarat administrasi untuk pengurusan KTP baru.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Terkadang, Dukcapil meminta membawa pas foto terbaru (tergantung kebijakan daerah).

3. Datang ke Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan

Bawa semua persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kantor kecamatan (jika layanan tersedia di kecamatan) untuk mengurus KTP pengganti.
Petugas akan memproses pembuatan KTP baru berdasarkan data yang ada di database kependudukan.

4. Proses Pembuatan KTP

  • Jika data sudah lengkap dan tidak ada perubahan, biasanya KTP dapat dicetak ulang tanpa perekaman ulang biometrik.
  • Namun, kalau ditemukan perbedaan atau perubahan data, Sobat mungkin diminta memperbarui data lebih dulu.
  • Waktu pembuatan bisa bervariasi, dari satu hari hingga beberapa hari kerja, tergantung daerah masing-masing.

Demikian informasi mengenai aturan Pindah Rumah, Haruskah Buat KTP Baru atau tidak. Semoga bermanfaat.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search