Korban Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan Jasa Raharja Ini Alasannya

Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja? Ini Alasannya!

Lingga ID – Jika terjadi Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja, misalnya kendaraan menabrak pohon atau tergelincir tanpa melibatkan pihak lain.

Hal ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menyebut bahwa kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam kategori yang dijamin.

Kecelakaan tunggal dianggap sebagai akibat kelalaian pengendara sendiri, baik yang menggunakan motor maupun mobil.

Advertisement

Oleh karena itu, jenis kecelakaan ini tidak bisa ditanggung oleh asuransi sosial Jasa Raharja. Namun begitu, jika korban kecelakaan tunggal membutuhkan perawatan medis, bantuan tetap bisa diperoleh melalui BPJS Kesehatan, khususnya untuk menanggung biaya pengobatan.

Meski begitu, proses pencairan santunan dari Jasa Raharja untuk kecelakaan yang melibatkan pihak lain tetap memerlukan laporan resmi dari kepolisian.

Bahkan dalam situasi tertentu, seperti kecelakaan yang viral di media sosial atau disaksikan langsung oleh masyarakat, keluarga korban tetap diwajibkan untuk membuat laporan polisi agar proses verifikasi dan integrasi dengan Jasa Raharja bisa segera dilakukan.

Jasa Raharja pun bersikap proaktif dalam mendatangi korban kecelakaan, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia.

Mereka bahkan turun langsung ke rumah duka untuk mengonfirmasi ahli waris serta memastikan proses pencairan santunan berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan serta kecelakaan angkutan umum.

UU No. 33 Tahun 1964 mengatur tentang kecelakaan dalam angkutan umum, sementara UU No. 34 Tahun 1964 mengatur korban kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan kendaraan pribadi.

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan yang di dalamnya termasuk iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dana ini diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tersebut, bukan untuk pemilik atau pengemudi kendaraan itu sendiri.

Adapun rincian santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja antara lain:

  • Korban meninggal dunia akibat kecelakaan di darat atau laut: Rp 50 juta
  • Korban luka-luka: Rp 20 juta
  • Korban kecelakaan udara: Rp 25 juta
  • Cacat tetap: maksimal Rp 50 juta (sesuai tingkat cacat)
  • Biaya P3K: Rp 1 juta
  • Biaya ambulans: Rp 500 ribu

Sementara itu, ahli waris yang berhak menerima santunan meliputi janda atau duda yang sah, anak kandung yang sah, dan orang tua kandung.

Jika korban tidak memiliki ahli waris yang sesuai ketentuan, maka Jasa Raharja hanya memberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang mengurus pemakaman, baik dari keluarga maupun pihak rumah sakit.

Imam, salah satu pejabat Jasa Raharja, menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk sumbangan sosial, bukan penggantian untuk diri sendiri.

Oleh sebab itu, jika kecelakaan hanya melibatkan satu kendaraan tanpa korban dari pihak luar, maka Jasa Raharja tidak memberikan santunan.

Melihat tingginya angka kecelakaan dan santunan yang diberikan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan berbagai upaya pencegahan.

Salah satunya dengan mengadakan forum komunikasi, sosialisasi keselamatan berlalu lintas, pemasangan spanduk peringatan, hingga mendirikan pos pantau lalu lintas.

Syarat Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

Bagi korban kecelakaan yang memang memenuhi kriteria penerima santunan, berikut adalah beberapa syarat utama agar pencairan dana dari Jasa Raharja bisa dilakukan:

Kecelakaan Harus Melibatkan Pihak Lain atau Angkutan Umum
Hanya korban kecelakaan yang terjadi akibat tabrakan dengan kendaraan lain atau dalam angkutan umum yang berhak mendapatkan santunan.

Laporan Kepolisian Wajib Dibuat
Korban atau keluarga korban wajib membuat laporan kecelakaan ke kantor polisi setempat sebagai bukti otentik untuk proses klaim.

Korban adalah Pihak di Luar Kendaraan Penyebab Kecelakaan
Santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban di luar kendaraan penyebab kecelakaan, bukan untuk pengemudi atau penumpang kendaraan tunggal.

Peristiwa Terjadi di Jalan Umum
Kecelakaan harus terjadi di area jalan umum dan bukan di jalur pribadi atau lokasi yang tidak termasuk ruang lalu lintas umum.

Identitas Korban dan Kendaraan Harus Jelas
Untuk proses klaim, identitas korban harus bisa diverifikasi, begitu pula dengan data kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Pemilik Kendaraan Telah Membayar SWDKLLJ
Iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayarkan saat membayar pajak kendaraan tahunan.

Advertisement